Anda belum login. (Login)
 
 

PEDOMAN

 

BIMBINGAN PENULISAN KARYA ILMIAH

(ON LINE)




BAB I

PENDAHULUAN

 

A.    Latar Belakang

Peningkatan mutu pendidikan dapat dicapai melalui berbagai cara antara lain: melalui peningkatan kualifikasi akademik guru, pendidikan dan pelatihan, atau memberikan kesempatan untuk menyelesaikan masalah-masalah pembelajaran dan nonpembelajaran secara profesional lewat penelitian perbaikan pembelajaran  Upaya meningkatkan kualitas guru untuk menyelesaikan masalah-masalah yang dihadapi saat menjalankan tugasnya akan memberi dampak positif sebagai berikut. Pertama, kemampuan dalam menyelesaikan masalah pendidikan yang nyata akan meningkat. Kedua, penyelesaian masalah pendidikan dan pembelajaran melalui sebuah investigasi terkendali akan dapat meningkatkan kualitas isi, proses, dan hasil belajar. ketiga, peningkatan kedua kemampuan tadi akan bermuara pada peningkatan profesionalitas guru.

Salah satu dari 5 (lima) macam kegiatan pengembangan profesi guru berupa karya tulis ilmiah  (KTI). Di antara 7 (tujuh) macam KTI yang dirasakan perlu dikembangkan dan langsung memperbaiki mutu pembelajaran adalah Penelitian yang menyangkut perbaikan pembelajaran. Permasalahan yang sangat dirasakan saat ini adalah banyaknya guru yang kesulitan dalam mengumpulkan 12 (dua belas) angka kredit dari kegiatan pengembangan profesi.  Banyak guru yang telah mengajukan usulan berupa penelitian yang berkaitan pembelajaran, tetapi hasilnya kurang memuaskan.  Untuk itulah diupayakan adanya program pemberian block grant  untuk jenis penelitian yang langsung berkaitan dengan kegiatan pembelajaran di kelas.

Melalui jenis penelitian ini masalah-masalah pembelajaran dapat dikaji, ditingkatkan dan dituntaskan, sehingga proses pembelajaran yang inovatif dapat diaktualisasikan secara sistematis dan efektif. Upaya penelitian tersebut diharapkan dapat menciptakan sebuah budaya belajar (learning culture) di kalangan guru. Penelitian yang berkait dengan upaya perbaikan pembelajaran menawarkan peluang sebagai strategi pengembangan kinerja, sebab pendekatan penelitian ini menempatkan guru sebagai peneliti, sebagai agen perubahan yang pola kerjanya bersifat kreatif dan inovatif.

Dengan kemampuan melaksanakan kegiatan penulisan karya tulis ilmiah jenis  ini akan diperoleh dampak ganda, yaitu memperbaiki proses pembelajaran dan sekaligus  dapat meningkatkan kemampuan guru dalam kegiatan pengembangan profesinya.

B.    Tujuan Pemberian Block Grant Penulisan Karya Ilmiah

Tujuan pemberian block grant bimbingan penulisan karya ilmiah adalah:

1.      memberikan dukungan dana bagi para guru untuk melakukan penelitian di kelasnya;

2.  meningkatkan jumlah Karya Tulis Ilmiah berupa laporan penelitian yang bermanfaat dan yang memenuhi syarat untuk kenaikan jabatan/pangkat.

C.    Manfaat Hasil Pemberian Blockgrant

1.     meningkatnya kreativitas guru dalam proses pembelajaran;

2.     meningkatnya mutu proses dan hasil  pembelajaran;

3.     meningkatnya minat guru dalam kegiatan penelitian ilmiah;

4.     meningkatnya upaya pemecahan masalah pembelajaran di sekolah.

5.     meningkatkan pengembangan profesi para guru

6.     mengembangkan kemampuan dalam memanfaatkan ICT dalam proses pembelajaran

D.    Sasaran Kegiatan

Kegiatan ini diperuntukkan bagi 10.000 orang guru yang bertugas di seluruh provinsi wilayah Republik Indonesia.

E.     Dasar Hukum

1.     Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

2.     Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

3.     Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Stándar Nasional Pendidikan.

4.     Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : 84/1993 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.

5.     Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Nomor : 0433/P/1993, Nomor : 25 Tahun 1993 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.

6. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor : 025/O/1995 tentang Petunjuk Teknis Ketentuan Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.

7. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 133/U/2003 tentang Pemberian Bantuan Block Grant untuk Pendidikan Dasar dan Menengah.

8.   Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

 


BAB II

KONSEP DAN BENTUK PROGRAM

 

A.    Gambaran Umum

Guru merupakan tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan luar biasa, dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Salah satu permasalahan dalam pembinaan karier dalam jabatan fungsional belum menunjukkan kenaikan pangkat/jabatan guru diikuti dengan kenaikan kompetensinya. Selain itu juga, kenaikan pangkat/jabatan guru dari golongan II/a sampai dengan IV/a sangat mudah dan cepat. Hal tersebut menyebabkan menumupukknya pangkat / golongan  IV/a. Permasalahan ini disebabkan guru pada golongan tersebut mengalami hambatan dalam penyusunan karya ilmiah sebagai salah satu persyaratan dalam kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi dengan 12 kredit. Saat ini terdapat sekitar 390.000 guru yang memiliki golongan IV/a yang mengalami kendala dimaksud.

Untuk mengatasi permasalahan tersebut, salah satu upaya yang dilakukan oleh pemerintah memfasilitasi dengan memberikan bantuan berupa dana block grant kepada para guru untuk melakukan pengembangan profesi dalam bentuk penulisan karya tulis ilmiah bagi guru golongan IV/a. Dalam melakukan pengembangan penyusunan profesi khususnya dalam bidang penelitian pendidikan dan perbaikan pengajaran, guru akan diberikan bimbingan oleh pakar secara on-line melalui Jaringan Departemen Pendidikan Nasional (Jardiknas)  yang diasuh oleh Pembimbing dari LPTK di Perguruan Tinggi provinsi setempat.

Keterlibatan pihak lain dalam kegiatan penyelenggaraan pengembangan profesi guru dituntut untuk menjembatani kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan, hal ini disamping menjalin kemitraan dengan pihak-pihak yang berkepentingan (stakeholder), juga mengisyaratkan prinsip-prinsip seperti demokratisasi, transparansi serta memudahkan direktorat dalam melakukan  pengawasan atas pengendalian dengan sistem kendali mutu terpadu.

Tuntutan utama yang harus dipenuhi oleh LPTK sebagai mitra yang ditunjuk oleh direktorat harus memilliki jaringan komputer. Hal ini di samping akan memudahkan dalam pelaksanaan penyusunan proposal proses pembimbingan serta dalam penyunan laporan hasil penelitian, juga memotivasi para guru untuk senantiasa mengadakan inovasi pembelajaran yang berbasis pada on-line research yang akhirnya akan berdampak pada peningkatan mutu pendidikan dan mutu pembelajaran sebagai proses yang menuntut interaksi langsung antara kebutuhan peserta didik dengan penuntasan hasil belajar secara komprehensif.


B.    Alur Pelaksanaan Program

Alur Kegiatan 
 



BAB III

PROSEDUR PELAKSANAAN

 

Pemberian block grant dalam upaya memfasilitasi penulisan pengembangan profesi  dengan pola on-line dilaksanaan atas dasar kerjasama antara Direktorat Profesi Pendidik,  Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dengan Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK), melalui Lembaga Penelitian (LP). Penentuan ini didasarkan adanya tenaga profesional dalam penulisan pengembangan profesi khususnya pada bidang penulisan karya ilmiah penelitian pendidikan serta karya kajian ilmiah dan pemahaman tentang berbagai jenis penelitian untuk perbaikan pembelajaran.bagi calon pembimbing. Pembimbing yang dikoordinir oleh LP-LPTK yang akan memberikan bimbingan baik persiapan sampai dengan penyusunan laporan hasil penelitian atau jenis karya tulis ilmiah yang lain dengan pola bimbingan terprogram secara online (via internet).

A.    Bidang Kajian Karya Tulis Ilmiah

1. Pembelajaran siswa di sekolah (termasuk di dalam tema ini antara lain: masalah belajar di kelas, kesalahan pembelajaran, miskonsepsi, dan lainnya);

2.   Desain dan strategi pembelajaran di kelas (termasuk dalam tema ini: masalah pengelolaan dan prosedur pembelajaran, implementasi dan inovasi dalam metode pembelajaran, interaksi di dalam kelas, dan lainnya);

3.  Alat bantu, media, dan sumber belajar (termasuk dalam tema ini, antara lain; masalah penggunaan media, perpustakaan, sumber belajar di dalam/luar kelas);

4.  Sistem evaluasi (termasuk dalam tema ini antara lain: masalah evaluasi awal dan hasil pembelajaran, pengembangan instrument evaluasi berbasis kompetensi);

5.   Implementasi kurikulum (termasuk dalam tema ini antara lain: masalah implementasi KTSP, interaksi guru dan siswa, siswa dengan bahan ajar, dan lingkungan pembelajaran).

Masalah diutamakan yang berkaitan dengan permasalahan pembelajaran di kelasnya dan sesuai dengan bidang tugasnya.

B.    Komponen dalam penyusunan KTI 

Untuk menyusun KTI penelitian perlu diawali pembuatan rancanagan penelitian. Rancangan penelitian akan diarahkan oleh Tim Pembimbing yang ditetapkan oleh LP- LPTK  yang telah ditunjuk oleh Direktorat Profesi Pendidik Ditjen Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Adapun komponen rancangan  penelitian itu antara lain sebagai berikut :

·        Latar belakang

·        Permasalahan

·        Rumusan masalah

·        Tujuan penelitian

·        Manfaat penelitian

·        Kajian teori yang digunakan

·        Metode penelitian

·        Umum (judul, waktu pelaksanaan dll)

C.    Persyaratan LP-LPTK:

1.     mempunyai jaringan internet (Jardiknas) yang dapat diakses setiap saat;

2.     melaksanakan koordinasi dengan Direktorat Profesi Pendidik dan mengikuti kegiatan berdasarkan jadual yang ditentukan Direktorat Profesi Pendidik dan P4TK TK dan LB;

3.     menyiapkan tenaga pembimbing penelitian pendidikan dari kalangan Dosen dan Widyaiswara P4TK TK dan LB;

4.     melaksanakan koordinasi sistem pembimbingan mulai dari persiapan, pelaksanaan penelitian,  penyusunan laporan penelitian penerima dana block grant;

5.     bertanggung jawab dalam pelaksanaan pembimbingan penulisan karya tulis ilmiah sampai selesai;

6.     menandatangani surat kesanggupan pelaksanakan rekrutmen pembimbing dan kegiatan pembimbingan penulisan KTI;

7.     membuat laporan lengkap sesudah kegiatan block grant penyusunan karya tulis ilmiah jenis penelitian selesai.

 D.    Persyaratan Calon Pembimbing

1.      Dosen

o       mempunyai pengalaman melaksanakan kegiatan penelitian pendidikan.

o       menguasai sistem pembelajaran E-learning/menggunakan internet.

o       menguasai operasional internet (E-learning), sebagai media pembimbingan penulisan Karya Tulis Ilmiah (KTI).

o       bersedia mengikuti waktu pembimbingan secara terprogram berdasarkan ketentuan yang ditetapkan LP-LPTK

o       bersedia membuat pernyataan kesanggupan menjadi pembimbing penulisan KTI kepada guru penerima block grant

2.      Widyaiswara

o       mempunyai pengalaman melaksanakan kegiatan penelitian pendidikan.

o       menguasai operasional internet (E-learning), sebagai media pembimbingan penulisan Karya Tulis Ilmiah (KTI).

o       bersedia melaksanakan pembimbingan penulisan KTI mulai perencanaan sampai selesai secara on-line.

o       mengikuti waktu pembimbingan secara terprogram berdasarkan ketentuan yang ditetapkan LP-LPTK.

o       bersedia membuat pernyataan kesanggupan menjadi pembimbing penulisan KTI kepada guru penerima block grant.

 

E.     Persyaratan Penerima Dana Block Grant  

1.     guru  TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB negeri maupun swasta,  yang  berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS);

2.     diutamakan guru yang sedang menduduki jabatan Guru Pembina, pangkat/golongan IV/a (prioritas berdasarkan urutan masa kerja);

3.     bersedia melaksanakan program block grant secara bertanggung jawab;

4.     bersedia mengikuti jadwal bimbingan yang ditentukan oleh LPTK;

5.    mampu menggunakan dan memanfaatkan internet untuk proses pembimbingan mulai dari penulisan rancangan penelitian, pelaksanaan dan penyusunan laporan penelitian/KTI;

 F.     Jangka Waktu dan Biaya Penelitian

  1. Kegiatan pemberian block grant ini direncanakan mulai pertengahan bulan  Mei  sampai dengan akhir Oktober 2007;
  2. Proses pelaksanaan penelitian mulai antara bulan Juni-Agustus dan berakhir pada bulan Oktober 2007 (penelitian dimulai setelah dilakukan penetapan hasil seleksi oleh Direktorat Profesi Pendidik);
  3. Besarnya pemberian block grant untuk setiap guru Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);

 

G.    Waktu dan Skenario Kegiatan

Kegiatan akan dilaksanakan pada bulan Mei sampai dengan Oktober 2007

Waktu

Kegiatan

Keterangan

Minggu ke-1 dan 2 Maret 2007

Surat ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia

Pemberian informasi tentang :          

1.      Block Grant penulisan KTI;

2.      Pemilihan calon penerima Block grant penulisan KTI;

3. Jumlah calon tiap kabupaten/kota  30 orang

Minggu ke-3 Maret 2007

Pengiriman nama-nama calon penerima Block Grant

Identitas penerima Block Grant dan Nomor Rekening dikirim ke Direktorat Profesi Pendidik

Minggu ke-4 Maret 2007

P4TK TK dan LB sebagai sekretariat

Penjelasan tentang :

1.      Nama calon LP-LPTK yang ditunjuk  dikirimi surat untuk rapat koordinasi

2.      Rancangan Block Grant penulisan KTI on-line

3.      Penjelasan calon pembimbing

4.      Jumlah calon peserta penerima.

5.      Penandatanganan surat pernyataan kesanggupan

Minggu ke-1 dan 2 April 2007

Rekruitmen calon Pembimbing dan sekretariat

Pemilihan calon pembimbing dari dosen dan widyaiswara yang memenuhi syarat

Minggu ke-3 April 2007

Koordinasi dengan pembimbing dan sekretariat

Penjelasan bimbingan penulisan KTI on-line

Minggu ke-1 s.d 2 Mei 2007

Pengiriman dana dari Direktorat Profesi Pendidik

Dana dikirim melalui Dinas Pendidikan Kab./Kota

Minggu ke-3 s.d 4 Mei 2007

Penyusunan rancangan KTI

(mulai pembimbingan)

Guru penerima block grant mengirim rancangan lewat internet

Bulan Juni 2007

Penyempurnaan rancangan KTI

Penyempurnaan : kajian teori, metodologi dan instrumen penelitian

Bulan Juli – September 2007

Pelaksanaan penelitian

Konsultasi secara kontiniu  on-line

Bulan Oktober 2007

Penulisan laporan penelitian

Disesuaikan dengan sistematika jenis KTI yang ditulis

Minggu 1 November 2007

Pengiriman laporan akhir KTI oleh P4TK TK dan LB

Laporan KTI diterima oleh Direktorat Profesi Pendidik

H.    Pengawasan dan Pemantauan  

Pengawasan terhadap penggunaan block grant dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Departemen Pendidikan Nasional. Pemantauan terhadap pelaksanaan penelitian akan dilaksanakan oleh petugas yang ditunjuk Direktorat Profesi Pendidik Ditjen PMPTK menjelang penulisan laporan berakhir. Pelaksanaan pemantauan akan dikoordinasikan dengan LP–LPTK mitra. Pemantauan ini ditujukan untuk mengetahui secara langsung kegiatan yang dilakukan oleh guru penerima block grant serta pembimbing yang ditugasi oleh LP-LPTK yang ditunjuk.

I.       Pelaporan

P4TK TK dan LB dan LPTK wajib menyampaikan laporan secara lengkap proses pembimbingan, jumlah pembimbingan, peserta penerima block grant sesuai dengan level lembaga/sekolahnya dan hasil yang dicapai kepada Direktorat Profesi Pendidik Ditjen PMPTK  paling lambat pada awal bulan November 2007.

 


BAB IV

PENUTUP

 
Pedoman pemberian block grant pengembangan profesi khususnya dalam penyusunan karya tulis ilmiah ini diharapkan dapat digunakan sebagai panduan bagi semua pihak yang terkait, sehingga dapat menunjang kelancaran pelaksanaan program. Di samping itu, panduan ini dapat dipergunakan dalam memfasilitasi penerima dana block grant sesuai dengan tujuannya.

Pemberian bimbingan penulisan karya tulis ilmiah  melalui program ini diharapkan dapat meningkatkan kompetensi guru yang bersangkutan dalam menjalankan tugas dan fungsinya di samping untuk mendukung guru dalam memenuhi syarat perolehan angka kredit dari kegiatan pengembangan profesi.

Last modified: Sabtu, 5 Mei 2007, 13:59

Calendar

Skip block 5
Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat
        1 2 3
4 5 Today Selasa, 6 Januari 6 7 8 9 10
11 12 13 14 15 16 17
18 19 20 21 22 23 24
25 26 27 28 29 30 31