PEDOMAN
BIMBINGAN
PENULISAN KARYA ILMIAH
(ON LINE)
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Peningkatan mutu pendidikan dapat dicapai melalui berbagai cara
antara lain: melalui peningkatan kualifikasi akademik guru, pendidikan dan
pelatihan, atau memberikan kesempatan untuk menyelesaikan masalah-masalah
pembelajaran dan nonpembelajaran secara profesional lewat penelitian perbaikan
pembelajaran Upaya meningkatkan kualitas
guru untuk menyelesaikan masalah-masalah yang dihadapi saat menjalankan
tugasnya akan memberi dampak positif sebagai berikut. Pertama, kemampuan
dalam menyelesaikan masalah pendidikan yang nyata akan meningkat. Kedua,
penyelesaian masalah pendidikan dan pembelajaran melalui sebuah investigasi
terkendali akan dapat meningkatkan kualitas isi, proses, dan hasil belajar. ketiga,
peningkatan kedua kemampuan tadi akan bermuara pada peningkatan profesionalitas
guru.
Salah satu dari 5 (lima) macam kegiatan pengembangan profesi
guru berupa karya tulis ilmiah (KTI). Di
antara 7 (tujuh) macam KTI yang dirasakan perlu dikembangkan dan langsung
memperbaiki mutu pembelajaran adalah Penelitian yang menyangkut perbaikan
pembelajaran. Permasalahan yang sangat dirasakan saat ini adalah banyaknya guru
yang kesulitan dalam mengumpulkan 12 (dua belas) angka kredit dari kegiatan
pengembangan profesi. Banyak guru yang
telah mengajukan usulan berupa penelitian yang berkaitan pembelajaran, tetapi
hasilnya kurang memuaskan. Untuk itulah
diupayakan adanya program pemberian block grant untuk jenis penelitian yang langsung
berkaitan dengan kegiatan pembelajaran di kelas.
Melalui jenis penelitian ini masalah-masalah pembelajaran dapat
dikaji, ditingkatkan dan dituntaskan, sehingga proses pembelajaran yang
inovatif dapat diaktualisasikan secara sistematis dan efektif. Upaya penelitian
tersebut diharapkan dapat menciptakan sebuah budaya belajar (learning
culture) di kalangan guru. Penelitian yang berkait dengan upaya
perbaikan pembelajaran menawarkan peluang sebagai strategi pengembangan
kinerja, sebab pendekatan penelitian ini menempatkan guru sebagai peneliti,
sebagai agen perubahan yang pola kerjanya bersifat kreatif dan inovatif.
Dengan kemampuan melaksanakan kegiatan penulisan karya
tulis ilmiah jenis ini akan diperoleh
dampak ganda, yaitu memperbaiki proses pembelajaran dan sekaligus dapat meningkatkan kemampuan guru dalam
kegiatan pengembangan profesinya.
B.
Tujuan Pemberian Block
Grant Penulisan Karya
Ilmiah
Tujuan pemberian block grant bimbingan
penulisan karya ilmiah adalah:
1. memberikan dukungan dana bagi para guru untuk melakukan
penelitian di kelasnya;
2. meningkatkan jumlah Karya Tulis Ilmiah berupa laporan
penelitian yang bermanfaat dan yang memenuhi syarat untuk kenaikan
jabatan/pangkat.
C. Manfaat
Hasil Pemberian Blockgrant
1.
meningkatnya
kreativitas guru dalam proses pembelajaran;
2.
meningkatnya mutu
proses dan hasil pembelajaran;
3.
meningkatnya minat
guru dalam kegiatan penelitian ilmiah;
4.
meningkatnya upaya
pemecahan masalah pembelajaran di sekolah.
5.
meningkatkan
pengembangan profesi para guru
6.
mengembangkan
kemampuan dalam memanfaatkan ICT dalam proses pembelajaran
D. Sasaran
Kegiatan
Kegiatan
ini diperuntukkan bagi 10.000 orang guru yang bertugas di seluruh provinsi
wilayah Republik Indonesia.
E.
Dasar Hukum
1.
Undang-undang Nomor
20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
3.
Peraturan Pemerintah
Nomor 19 Tahun 2005 tentang Stándar Nasional
Pendidikan.
4.
Keputusan Menteri
Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : 84/1993 tentang Jabatan Fungsional
Guru dan Angka Kreditnya.
5.
Keputusan Bersama
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian
Nomor : 0433/P/1993, Nomor : 25 Tahun 1993 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan
Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
6. Keputusan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor : 025/O/1995 tentang
Petunjuk Teknis Ketentuan Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka
Kreditnya.
7. Keputusan
Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 133/U/2003 tentang
Pemberian Bantuan Block Grant untuk Pendidikan Dasar dan Menengah.
8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia
Nomor 8 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal
Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
BAB II
KONSEP DAN BENTUK
PROGRAM
A.
Gambaran Umum
Guru merupakan tenaga
profesional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan luar
biasa, dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang diangkat
sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Salah satu permasalahan dalam pembinaan
karier dalam jabatan fungsional belum menunjukkan kenaikan pangkat/jabatan guru
diikuti dengan kenaikan kompetensinya. Selain itu juga, kenaikan
pangkat/jabatan guru dari golongan II/a sampai dengan IV/a sangat mudah dan
cepat. Hal tersebut menyebabkan menumupukknya pangkat / golongan IV/a. Permasalahan ini disebabkan guru pada
golongan tersebut mengalami hambatan dalam penyusunan karya ilmiah sebagai
salah satu persyaratan dalam kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi
dengan 12 kredit. Saat ini terdapat sekitar 390.000 guru yang memiliki golongan
IV/a yang mengalami kendala dimaksud.
Untuk mengatasi
permasalahan tersebut, salah satu upaya yang dilakukan oleh pemerintah
memfasilitasi dengan memberikan bantuan berupa dana block grant kepada
para guru untuk melakukan pengembangan profesi dalam bentuk penulisan karya
tulis ilmiah bagi guru golongan IV/a. Dalam melakukan pengembangan penyusunan
profesi khususnya dalam bidang penelitian pendidikan dan perbaikan pengajaran, guru
akan diberikan bimbingan oleh pakar secara on-line melalui Jaringan
Departemen Pendidikan Nasional (Jardiknas) yang diasuh oleh Pembimbing dari LPTK di Perguruan
Tinggi provinsi setempat.
Keterlibatan pihak
lain dalam kegiatan penyelenggaraan pengembangan profesi guru dituntut untuk
menjembatani kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan, hal ini disamping menjalin
kemitraan dengan pihak-pihak yang berkepentingan (stakeholder), juga
mengisyaratkan prinsip-prinsip seperti demokratisasi, transparansi serta
memudahkan direktorat dalam melakukan
pengawasan atas pengendalian dengan sistem kendali mutu terpadu.
Tuntutan utama yang
harus dipenuhi oleh LPTK sebagai mitra yang ditunjuk oleh direktorat harus
memilliki jaringan komputer. Hal ini di samping akan memudahkan dalam
pelaksanaan penyusunan proposal proses pembimbingan serta dalam penyunan laporan
hasil penelitian, juga memotivasi para guru untuk senantiasa mengadakan inovasi
pembelajaran yang berbasis pada on-line research yang akhirnya akan
berdampak pada peningkatan mutu pendidikan dan mutu pembelajaran sebagai proses
yang menuntut interaksi langsung antara kebutuhan peserta didik dengan
penuntasan hasil belajar secara komprehensif.
B.
Alur Pelaksanaan
Program
BAB III
PROSEDUR PELAKSANAAN
Pemberian block grant
dalam upaya memfasilitasi penulisan pengembangan profesi dengan pola on-line dilaksanaan atas dasar kerjasama
antara Direktorat Profesi Pendidik,
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dengan Lembaga Pendidikan Tenaga
Kependidikan (LPTK), melalui Lembaga Penelitian (LP). Penentuan ini didasarkan
adanya tenaga profesional dalam penulisan pengembangan profesi khususnya pada bidang
penulisan karya ilmiah penelitian pendidikan serta karya kajian ilmiah dan pemahaman
tentang berbagai jenis penelitian untuk perbaikan pembelajaran.bagi calon
pembimbing. Pembimbing yang dikoordinir oleh LP-LPTK yang akan memberikan
bimbingan baik persiapan sampai dengan penyusunan laporan hasil penelitian atau
jenis karya tulis ilmiah yang lain dengan pola
bimbingan terprogram secara online (via internet).
A.
Bidang Kajian Karya
Tulis Ilmiah
1. Pembelajaran siswa di sekolah (termasuk di dalam tema ini
antara lain: masalah belajar di kelas, kesalahan pembelajaran, miskonsepsi, dan
lainnya);
2. Desain dan strategi pembelajaran di kelas (termasuk dalam
tema ini: masalah pengelolaan dan prosedur pembelajaran, implementasi dan
inovasi dalam metode pembelajaran, interaksi di dalam kelas, dan lainnya);
3. Alat bantu, media, dan sumber belajar (termasuk dalam
tema ini, antara lain; masalah penggunaan media, perpustakaan, sumber belajar
di dalam/luar kelas);
4. Sistem evaluasi (termasuk dalam tema ini antara lain:
masalah evaluasi awal dan hasil pembelajaran, pengembangan instrument evaluasi
berbasis kompetensi);
5. Implementasi kurikulum (termasuk dalam tema ini antara
lain: masalah implementasi KTSP, interaksi guru dan siswa, siswa dengan bahan
ajar, dan lingkungan pembelajaran).
Masalah diutamakan yang berkaitan dengan
permasalahan pembelajaran di kelasnya dan sesuai dengan bidang tugasnya.
B.
Komponen dalam
penyusunan KTI
Untuk menyusun KTI penelitian perlu
diawali pembuatan rancanagan penelitian. Rancangan penelitian akan diarahkan
oleh Tim Pembimbing yang ditetapkan oleh LP- LPTK yang telah ditunjuk oleh Direktorat Profesi
Pendidik Ditjen Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Adapun
komponen rancangan penelitian itu antara
lain sebagai berikut :
·
Latar belakang
·
Permasalahan
·
Rumusan masalah
·
Tujuan penelitian
·
Manfaat penelitian
·
Kajian teori yang
digunakan
·
Metode penelitian
·
Umum (judul, waktu
pelaksanaan dll)
C.
Persyaratan LP-LPTK:
1.
mempunyai jaringan
internet (Jardiknas) yang dapat diakses setiap saat;
2.
melaksanakan koordinasi dengan Direktorat Profesi Pendidik dan
mengikuti kegiatan berdasarkan jadual yang ditentukan Direktorat Profesi
Pendidik dan P4TK TK dan LB;
3.
menyiapkan tenaga pembimbing
penelitian pendidikan dari kalangan Dosen dan Widyaiswara P4TK TK dan LB;
4.
melaksanakan koordinasi
sistem pembimbingan mulai dari persiapan, pelaksanaan penelitian, penyusunan laporan penelitian penerima dana block
grant;
5.
bertanggung jawab
dalam pelaksanaan pembimbingan penulisan karya tulis ilmiah sampai selesai;
6.
menandatangani surat
kesanggupan pelaksanakan rekrutmen pembimbing dan kegiatan pembimbingan
penulisan KTI;
7.
membuat laporan
lengkap sesudah kegiatan block grant penyusunan karya tulis ilmiah jenis
penelitian selesai.
D.
Persyaratan Calon
Pembimbing
1. Dosen
o
mempunyai pengalaman
melaksanakan kegiatan penelitian pendidikan.
o
menguasai sistem
pembelajaran E-learning/menggunakan internet.
o
menguasai operasional
internet (E-learning), sebagai media pembimbingan penulisan Karya Tulis Ilmiah
(KTI).
o
bersedia mengikuti
waktu pembimbingan secara terprogram berdasarkan ketentuan yang ditetapkan
LP-LPTK
o
bersedia membuat
pernyataan kesanggupan menjadi pembimbing penulisan KTI kepada guru penerima
block grant
2. Widyaiswara
o
mempunyai pengalaman
melaksanakan kegiatan penelitian pendidikan.
o
menguasai operasional
internet (E-learning), sebagai media pembimbingan penulisan Karya Tulis Ilmiah
(KTI).
o
bersedia melaksanakan
pembimbingan penulisan KTI mulai perencanaan sampai selesai secara on-line.
o
mengikuti waktu
pembimbingan secara terprogram berdasarkan ketentuan yang ditetapkan LP-LPTK.
o
bersedia membuat
pernyataan kesanggupan menjadi pembimbing penulisan KTI kepada guru penerima
block grant.
E.
Persyaratan Penerima Dana
Block Grant
1.
guru TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB negeri maupun
swasta, yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS);
2.
diutamakan guru yang
sedang menduduki jabatan Guru Pembina, pangkat/golongan IV/a (prioritas
berdasarkan urutan masa kerja);
3.
bersedia melaksanakan
program block grant secara bertanggung jawab;
4.
bersedia mengikuti
jadwal bimbingan yang ditentukan oleh LPTK;
5. mampu menggunakan dan
memanfaatkan internet untuk proses pembimbingan mulai dari penulisan rancangan penelitian,
pelaksanaan dan penyusunan laporan penelitian/KTI;
F.
Jangka Waktu dan
Biaya Penelitian
- Kegiatan pemberian block grant ini direncanakan
mulai pertengahan bulan Mei sampai dengan akhir Oktober 2007;
- Proses pelaksanaan penelitian mulai antara bulan Juni-Agustus
dan berakhir pada bulan Oktober 2007 (penelitian dimulai setelah dilakukan
penetapan hasil seleksi oleh Direktorat Profesi Pendidik);
- Besarnya pemberian block grant untuk setiap guru Rp.
1.000.000,- (satu juta rupiah);
G.
Waktu dan Skenario
Kegiatan
Kegiatan akan dilaksanakan pada bulan Mei
sampai dengan Oktober 2007
|
Waktu
|
Kegiatan
|
Keterangan
|
|
Minggu ke-1 dan 2 Maret 2007
|
Surat ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota seluruh
Indonesia
|
Pemberian informasi tentang :
1.
Block Grant penulisan KTI;
2.
Pemilihan calon penerima Block grant penulisan KTI;
3. Jumlah calon tiap kabupaten/kota
30 orang
|
|
Minggu ke-3 Maret 2007
|
Pengiriman nama-nama calon penerima Block Grant
|
Identitas penerima Block Grant dan Nomor Rekening
dikirim ke Direktorat Profesi Pendidik
|
|
Minggu ke-4 Maret 2007
|
P4TK TK dan LB sebagai sekretariat
|
Penjelasan tentang :
1. Nama calon LP-LPTK yang ditunjuk dikirimi surat untuk rapat koordinasi
2. Rancangan Block Grant penulisan KTI
on-line
3. Penjelasan calon pembimbing
4. Jumlah calon peserta penerima.
5. Penandatanganan surat pernyataan
kesanggupan
|
|
Minggu ke-1 dan 2 April 2007
|
Rekruitmen calon Pembimbing dan sekretariat
|
Pemilihan calon pembimbing dari dosen dan widyaiswara
yang memenuhi syarat
|
|
Minggu ke-3 April 2007
|
Koordinasi dengan pembimbing dan sekretariat
|
Penjelasan bimbingan penulisan KTI on-line
|
|
Minggu ke-1 s.d 2 Mei 2007
|
Pengiriman dana dari Direktorat Profesi Pendidik
|
Dana dikirim melalui Dinas Pendidikan Kab./Kota
|
|
Minggu ke-3 s.d 4 Mei 2007
|
Penyusunan rancangan KTI
(mulai pembimbingan)
|
Guru penerima block grant mengirim rancangan lewat
internet
|
|
Bulan Juni 2007
|
Penyempurnaan rancangan KTI
|
Penyempurnaan : kajian teori, metodologi dan instrumen
penelitian
|
|
Bulan Juli – September 2007
|
Pelaksanaan penelitian
|
Konsultasi secara kontiniu on-line
|
|
Bulan Oktober 2007
|
Penulisan laporan penelitian
|
Disesuaikan dengan sistematika jenis KTI yang ditulis
|
|
Minggu 1 November 2007
|
Pengiriman laporan akhir KTI oleh P4TK TK dan LB
|
Laporan KTI diterima oleh Direktorat Profesi Pendidik
|
H.
Pengawasan dan
Pemantauan
Pengawasan terhadap penggunaan block grant
dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Departemen Pendidikan Nasional. Pemantauan
terhadap pelaksanaan penelitian akan dilaksanakan oleh petugas yang ditunjuk
Direktorat Profesi Pendidik Ditjen PMPTK menjelang penulisan laporan berakhir.
Pelaksanaan pemantauan akan dikoordinasikan dengan LP–LPTK mitra. Pemantauan
ini ditujukan untuk mengetahui secara langsung kegiatan yang dilakukan oleh
guru penerima block grant serta pembimbing yang ditugasi oleh LP-LPTK yang
ditunjuk.
I.
Pelaporan
P4TK TK dan LB dan LPTK wajib menyampaikan
laporan secara lengkap proses pembimbingan, jumlah pembimbingan, peserta
penerima block grant sesuai dengan level lembaga/sekolahnya dan hasil yang
dicapai kepada Direktorat Profesi Pendidik Ditjen PMPTK paling lambat pada awal bulan November 2007.
BAB IV
PENUTUP
Pedoman pemberian block
grant pengembangan profesi khususnya dalam penyusunan karya tulis ilmiah
ini diharapkan dapat digunakan sebagai panduan bagi semua pihak yang terkait,
sehingga dapat menunjang kelancaran pelaksanaan program. Di samping itu,
panduan ini dapat dipergunakan dalam memfasilitasi penerima dana block grant
sesuai dengan tujuannya.
Pemberian bimbingan penulisan
karya tulis ilmiah melalui program ini
diharapkan dapat meningkatkan kompetensi guru yang bersangkutan dalam
menjalankan tugas dan fungsinya di samping untuk mendukung guru dalam memenuhi
syarat perolehan angka kredit dari kegiatan pengembangan profesi.
Last modified: Sabtu, 5 Mei 2007, 13:59 |