KEGIATAN
PENGEMBANGAN PROFESI GURU
Oleh : Dr. Sulipan
Pendahuluan
Guru adalah jabatan profesi, untuk itu
seorang guru harus mampu melaksanakan tugasnya secara profesional. Seseorang
dianggap profesional apabila mampu mengerjakan
tugasnya dengan selalu berpegang teguh pada etika kerja, independent (bebas
dari tekanan pihak luar), cepat
(produktif), tepat (efektif), efisien dan inovatif serta didasarkan pada
prinsip-prinsip pelayanan prima yang didasarkan
pada unsur-unsur ilmu atau teori yang
sistematis, kewenangan profesional, pengakuan masyarakat dan kode etik yang
regulatif. Pengembangan wawasan dapat dilakukan melalui forum pertemuan profesi,
pelatihan ataupun upaya pengembangan dan belajar secara mandiri.
Sejalan
dengan hal di atas, seorang guru harus terus meningkatkan profesionalismenya
melalui berbagai kegiatan yang dapat mengembangkan kemampuannya dalam mengelola
pembelajaran maupun kemampuan lain dalam upaya menjadikan peserta didik
memiliki keterampilan belajar, mencakup keterampilan dalam memperoleh
pengetahuan (learning to know), keterampilan dalam pengembangan jati
diri (learning to be), keterampilan dalam pelaksanaan tugas-tugas
tertentu (learning to do), dan keterampilan untuk dapat hidup
berdampingan dengan sesama secara harmonis (learning to live together).
Kegiatan Pengembangan
Profesi Guru
Setiap guru wajib melakukan
berbagai kegiatan dalam melaksanakan tugas dan tanggung-jawabnya. Lingkup kegiatan
guru tersebut meliputi : (1) mengikuti pendidikan, (2) menangani proses
pembelajaran, (3) melakukan kegiatan pengembangan profesi dan (4) melakukan
kegiatan penunjang. Berkaitan dengan program Bimbingan Penulisan Karya Ilmiah,
maka penulisan karya ilmiah adalah salah satu dari kegiatan pengembangan
profesi guru. Kegiatan pengembangan profesi adalah kegiatan guru dalam rangka penerapan dan pengembangan ilmu pengetahuan,
teknologi, seni, dan keterampilan untuk meningkatkan mutu proses pembelajaran
dalam rangka menghasilkan sesuatu yang bermanfaat bagi pendidikan pada umumnya
maupun lingkup sekolah pada khususnya.
Tujuan Kegiatan Pengembangan Profesi
Guru
Tujuan kegiatan pengembangan profesi guru adalah untuk meningkatkan mutu guru agar guru lebih profesional
dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya. Jadi, kegiatan
tersebut bertujuan untuk memperbanyak guru yang profesional, bukan untuk mempercepat atau memperlambat kenaikan
pangkat/golongan. Selanjutnya
sebagai penghargaan kepada guru yang mampu meningkatkan mutu profesionalnya,
diberikan penghargaan, di antaranya
dengan kenaikan pangkat/golongannya. Dalam kaitannya dengan program bimbingan
penulisan karya ilmiah, maka penulisan karya tulis ilmiah sendiri yang
merupakan salah satu kegiatan pengembangan profesi guru, bukanlah sebagai tujuan
akhir tetapi sebenarnya merupakan wahana untuk melaporkan kegiatan yang telah
dilakukan guru untuk meningkatkan mutu pendidikan, khususnya pembelajaran di
sekolah.
Rincian Macam Kegiatan Pengembangan
Profesi Guru
Untuk
setiap kegiatan dalam kegiatan pengembangan profesi yang dilakukan dengan baik
dan benar diberikan angka kredit. Angka
kredit adalah angka yang diberikan berdasarkan penilaian atas prestasi yang
telah dicapai oleh seorang guru dalam mengerjakan butir rincian kegiatan yang
dipergunakan sebagai salah satu syarat untuk pengangkatan dan kenaikan pangkat
dalam jabatan guru. Penetapan Angka Kredit adalah penetapan hasil penilaian
prestasi kerja guru yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jabatan/pangkat
yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
Sementara
ini untuk kenaikan pangkat dari golongan IV/a ke golongan IV/b ke atas seorang
guru dipersyaratkan untuk mengumpulkan angka kredit dari bidang kegiatan
pengembangan profesi guru minimal sebesar 12 point.
Pada bidang pengembangan profesi tersebut meliputi
kegiatan sebagai berikut:
1. Melakukan kegiatan karya tulis/karya ilmiah (KTI) di
bidang pendidikan;
2.
Membuat alat pelajaran/alat peraga atau alat bimbingan;
3.
Menciptakan karya seni;
4.
Menemukan teknologi tepat guna di bidang pendidikan;
5.
Mengikuti kegiatan pengembangan kurikulum.
Lingkup kegiatan karya tulis/karya ilmiah (KTI) di bidang pendidikan,
meliputi : karya ilmiah hasil penelitian, pengkajian, survei dan atau evaluasi
di bidang pendidikan, karya tulis berupa tinjauan atau ulasan ilmiah gagasan
sendiri dalam bidang pendidikan, tulisan ilmiah populer, prasaran dalam pertemuan
ilmiah, buku pelajaran, diktat pelajaran dan karya alih bahasa atau karya terjemahan.
Membuat alat pelajaran/alat peraga atau alat bimbingan, melliputi pembuatan
alat peraga dan alat bimbingan. Menciptakan Karya Seni meliputi Karya Seni
Sastera, Lukis, Patung, Pertunjukan, Kriya dan sejenisnya. Menemukan teknologi
tepat guna di bidang pendidikan, meliputi teknologi yang bermanfaat di bidang
pembelajaran, seperti alat praktikum, dan alat bantu teknis pembelajaran. Mengikuti
kegiatan pengembangan kurikulum, meliputi keikutsertaan dalam penyusunan
standar pendidikan dan pedoman lain yang bertaraf nasional.
Masing-masing kegiatan pengembangan profesi diberikan angka kredit sesuai Keputusan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Kepmenpan) No. 84/1993 yang berlaku.
|
No.
|
Jenis Kegiatan
|
Rincian
|
Angka Kredit
|
|
1
|
Melakukan
kegiatan karya tulis/karya ilmiah (KTI) di bidang pendidikan;
|
Hasil penelitian yang
dipublikasikan dalam bentuk buku yang diterbitkan dan diedarkan secara
nasional
|
12,5
|
|
Hasil penelitian yang
dipublikasikan dalam majalah ilmiah yang diakui.
|
6
|
|
Hasil penelitian yang tidak
dipublikasikan tetapi didokumentasikan di perpustakaan dalam bentuk buku
|
8
|
|
Hasil penelitian yang tidak
dipublikasikan tetapi didokumentasikan di perpustakaan dalam bentuk makalah
|
4
|
|
Karya tulis berupa tinjauan
atau ulasan ilmiah hasil gagasan sendiri dalam bidang pendidikan yang
dipublikasikan dalam bentuk buku yang diterbitkan dan diedarkan secara
nasional
|
8
|
|
Karya tulis berupa tinjauan
atau ulasan ilmiah hasil gagasan sendiri dalam bidang pendidikan yang
dipublikasikan dalam majalah ilmiah yang diakui
|
4
|
|
Karya tulis berupa tinjauan
atau ulasan ilmiah hasil gagasan sendiri dalam bidang pendidikan yang tidak
dipublikasikan tetapi didokumentasikan di perpustakaan sekolah dalam bentuk
buku
|
7
|
|
Karya tulis berupa tinjauan
atau ulasan ilmiah hasil gagasan sendiri dalam bidang pendidikan yang tidak
dipublikasikan tetapi didokumentasikan di perpustakaan sekolah dalam bentuk
makalah
|
3,5
|
|
Tulisan ilmiah populer di
bidang pendidikan dan kebudayaan yang disebarluaskan melalui media massa
|
2
|
|
Menyampaikan prasaran berupa
tinjauan, gagasan, atau ulasan ilmiah dalam pertemuan ilmiah
|
2,5
|
|
Buku pelajaran atau modul
bertaraf nasional
|
5
|
|
Buku pelajaran atau modul
bertaraf provinsi
|
3
|
|
Diktat pelajaran
|
1
|
|
Mengalihbahasakan buku
pelajaran/ karya ilmiah yang bermanfaat bagi pendidikan
|
2,5
|
|
2
|
Membuat alat pelajaran/alat
peraga atau alat bimbingan;
|
0,5
|
|
3
|
Menciptakan karya seni;
|
5
|
|
4
|
Menemukan teknologi tepat
guna di bidang pendidikan;
|
5
|
|
5
|
Mengikuti kegiatan pengembangan kurikulum.
|
Bersifat pembaruan :
Ketua :
Anggota :
|
4,5
3,5
|
|
|
|
Bersifat pembaruan :
Ketua :
Anggota :
|
3
2
|
Program Bimbingan Penulisan Karya Ilmiah
Guna memfasilitasi dan memotivasi guru untuk melakukan kegiatan
pengembangan profesi, Direktorat Profesi Pendidik menyelenggarakan program
Bimbingan Penulisan Karya Ilmiah bagi guru. Lingkup program ini meliputi pemberian
bimbingan kepada guru dalam melakukan : (1) penelitian deskriptif, (2)
penelitian eksperimen, dan (3) penelitian tindakan kelas. Alasan memilih tiga
kegiatan tersebut adalah besarnya minat guru untuk melakukan ketiga jenis
kegiatan penelitian tersebut. Dari penilaian angka kredit untuk golongan IV/a
ke atas, terbukti paling banyak guru mengajukan bukti kegiatan pengembangan
profesinya berupa laporan penelitian deskriptif, penelitian eksperimen dan
penelitian tindakan kelas. Untuk itulah pada tahun 2007 ini Direktorat Profesi
Pendidik memilih ketiga jenis penelitian tersebut dalam program bimbingan
secara online (melalui internet), namun tidak menutup kemungkinan pada masa
depan akan diselenggarakan program yang mendukung jenis kegiatan pengembangan
profesi yang lain.
Last modified: Sabtu, 5 Mei 2007, 13:56 |