SEKILAS TENTANG
DIREKTORAT PROFESI
PENDIDIK
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor : 8 Tahun 2005 tanggal 5 Juli 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan terdiri
atas 4 (empat) Direktorat dan 1 (satu) Sekretariat Direktorat Jenderal yaitu : Direktorat Profesi Pendidik, Direktorat
Tenaga Kependidikan, Direktorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Non
Formal dan Direktorat Pembinaan Pendidik
dan Pelatihan. Pasal 25 Keputusan Menteri Pendidikan Nasional menyebutkan
bahwa, Direktorat Profesi Pendidik mempunyai
tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pemberian bimbingan
teknis, supervisi, dan evaluasi di bidang pembinaan profesi pendidik pada
pendidikan formal.
Dalam melaksanakan tugas, Direktorat Profesi Pendidik
menyelenggarakan fungsi
1. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang
pembinaan profesi, penghargaan dan perlindungan bagi pendidik pada pendidikan
formal;
2. pengumpulan dan pengolahan data serta pemetaan
pendidik pada pendidikan formal;
3. penyiapan perumusan standar, criteria, pedoman, dan
prosedur pembinaan profesi, penghargaan, dan perlindungan bagi pendidik pada
pendidikan formal;
4. pemberian bimbingan teknis, supervisi, dan evaluasi
di bidang pembinaan profesi, penghargaan, dan perlindungan bagi pendidik pada
pendidikan formal;
5. pelaksanaan urusan ketatausahaan Direktorat.
Direktorat Profesi
Pendidik terdiri atas 4 (empat) Sub Direktorat
dan 1 (satu) Subbagian yaitu :
1.
Sub-Direktorat Program;
2.
Sub-Direktorat
Pendidikan Dasar dan Pendidikan Luar Biasa;
3.
Sub-Direktorat
Pendidikan Menengah;
4.
Sub-Direktorat
Penghargaan dan Perlindungan;
5.
Subbagian Tata
Usaha.
Keempat sub-direktorat
tersebut mempunyai tugas dan fungsi yang berbeda satu sama lain namun
bersinergi, yang kesemuanya untuk meningkatkan mutu pendidikan sesuai dengan
amanat Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Dalam
menyelenggarakan tugas tersebut, khusus Sub Direktorat Pendidikan Menengah
mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pemberian
bimbingan, supervisi dan evaluasi di bidang pembinaan profesi dan karir
pendidik Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
Untuk
melaksanakan tugas dimaksud Sub Direktorat Pendidikan Menengah menyelenggarakan
fungsinya yaitu :
1. Penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang
pembinaan profesi pendidik SMA dan SMK;
2. Penyiapan bahan perumusan standar, kriteria,
pedoman, dan prosedur pembinaan kualifikasi, kompetensi, dan karier pendidik
SMA dan SMK;
3. Penyiapan
bahan pengembangan karier pendidik SMA dan SMK;
4. Pemberian
bimbingan teknis, supervisi, dan evaluasi di bidang pembinaan profesi pendidik
SMA dan SMK
Berdasarkan
hal tersebut, maka diperlukan adanya program yang komprehensif dalam menunjang
ketercapaian peningkatan mutu profesi pendidik pendidikan menengah. Tujuan yang
ingin dicapai dari Program Peningkatan Mutu Profesi Pendidik Pendidikan
Menengah adalah terwujudnya kebijaksanaan teknis, model pelaksanaan, program
rintisan, supervisi, dan evaluasi di bidang pembinaan profesi pendidik sehingga mutu pendidik meningkat khususnya
pada jenjang pendidkan menengah.
Sehubungan
dengan tugas, fungsi dan tujuan di atas maka Direktorat Profesi Pendidik melalui
Subdit Pendidikan Menengah menyelenggarakan Program
Bimbingan Karya Tulis Ilmiah bagi guru. Tujuan program ini adalah
memberikan bantuan kepada guru dalam melaksanakan Kegiatan Pengembangan Profesi
Guru, khususnya dalam menulis laporan kegiatan pengembangan profesi khususnya
dalam melaksanakan penelitian sesuai dengan tata tulis ilmiah. Sebagaimana
diketahui tujuan Kegiatan Pengembangan Profesi Guru adalah untuk meningkatkan
profesionalisme guru dan sekaligus meningkatkan mutu pembelajaran di sekolahnya.
Dengan demikian penulisan karya tulis ilmiah sendiri bukanlah sebagai sasaran
tetapi sebenarnya merupakan wahana untuk melaporkan kegiatan yang telah
dilakukan guru untuk meningkatkan mutu pendidikan, khususnya pembelajaran di
sekolah.
Mudah-mudahan
melalui program tersebut profesionalisme guru makin meningkat dan akhirnya
mampu meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia. Semoga.
Last modified: Minggu, 25 Maret 2007, 17:40 |