Anda belum login. (Login)
 
 

SEKILAS TENTANG

DIREKTORAT PROFESI PENDIDIK

 

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor : 8 Tahun 2005 tanggal 5 Juli 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan terdiri atas 4 (empat) Direktorat dan 1 (satu) Sekretariat Direktorat Jenderal yaitu :  Direktorat  Profesi Pendidik, Direktorat Tenaga Kependidikan, Direktorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Non Formal dan Direktorat  Pembinaan Pendidik dan Pelatihan. Pasal 25 Keputusan Menteri Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa, Direktorat Profesi Pendidik mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pemberian bimbingan teknis, supervisi, dan evaluasi di bidang pembinaan profesi pendidik pada pendidikan formal.

Dalam melaksanakan tugas, Direktorat Profesi Pendidik menyelenggarakan fungsi

1.    penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pembinaan profesi, penghargaan dan perlindungan bagi pendidik pada pendidikan formal;

2.   pengumpulan dan pengolahan data serta pemetaan pendidik pada pendidikan formal;

3.   penyiapan perumusan standar, criteria, pedoman, dan prosedur pembinaan profesi, penghargaan, dan perlindungan bagi pendidik pada pendidikan formal;

4.   pemberian bimbingan teknis, supervisi, dan evaluasi di bidang pembinaan profesi, penghargaan, dan perlindungan bagi pendidik pada pendidikan formal;

5.     pelaksanaan urusan ketatausahaan Direktorat.

 
Direktorat Profesi Pendidik terdiri atas 4 (empat) Sub Direktorat  dan 1 (satu) Subbagian yaitu :

1.    Sub-Direktorat  Program;

2.    Sub-Direktorat Pendidikan Dasar dan Pendidikan Luar Biasa;

3.    Sub-Direktorat Pendidikan Menengah;

4.    Sub-Direktorat Penghargaan dan Perlindungan;

5.    Subbagian Tata Usaha.

Keempat sub-direktorat tersebut mempunyai tugas dan fungsi yang berbeda satu sama lain namun bersinergi, yang kesemuanya untuk meningkatkan mutu pendidikan sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Dalam menyelenggarakan tugas tersebut, khusus Sub Direktorat Pendidikan Menengah mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pemberian bimbingan, supervisi dan evaluasi di bidang pembinaan profesi dan karir pendidik Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

Untuk melaksanakan tugas dimaksud Sub Direktorat Pendidikan Menengah menyelenggarakan fungsinya yaitu :

1.     Penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pembinaan profesi pendidik SMA dan SMK;

2.    Penyiapan bahan perumusan standar, kriteria, pedoman, dan prosedur pembinaan kualifikasi, kompetensi, dan karier pendidik SMA dan SMK;

3.      Penyiapan bahan pengembangan karier pendidik SMA dan SMK;

4.      Pemberian bimbingan teknis, supervisi, dan evaluasi di bidang pembinaan profesi pendidik SMA dan SMK


Berdasarkan hal tersebut, maka diperlukan adanya program yang komprehensif dalam menunjang ketercapaian peningkatan mutu profesi pendidik pendidikan menengah. Tujuan yang ingin dicapai dari Program Peningkatan Mutu Profesi Pendidik Pendidikan Menengah adalah terwujudnya kebijaksanaan teknis, model pelaksanaan, program rintisan, supervisi, dan evaluasi di bidang pembinaan profesi pendidik  sehingga mutu pendidik meningkat khususnya pada jenjang pendidkan menengah.


Sehubungan dengan tugas, fungsi dan tujuan di atas maka Direktorat Profesi Pendidik melalui Subdit Pendidikan Menengah menyelenggarakan Program Bimbingan Karya Tulis Ilmiah bagi guru. Tujuan program ini adalah memberikan bantuan kepada guru dalam melaksanakan Kegiatan Pengembangan Profesi Guru, khususnya dalam menulis laporan kegiatan pengembangan profesi khususnya dalam melaksanakan penelitian sesuai dengan tata tulis ilmiah. Sebagaimana diketahui tujuan Kegiatan Pengembangan Profesi Guru adalah untuk meningkatkan profesionalisme guru dan sekaligus meningkatkan mutu pembelajaran di sekolahnya. Dengan demikian penulisan karya tulis ilmiah sendiri bukanlah sebagai sasaran tetapi sebenarnya merupakan wahana untuk melaporkan kegiatan yang telah dilakukan guru untuk meningkatkan mutu pendidikan, khususnya pembelajaran di sekolah.


Mudah-mudahan melalui program tersebut profesionalisme guru makin meningkat dan akhirnya mampu meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia. Semoga.

Last modified: Minggu, 25 Maret 2007, 17:40

Calendar

Skip block 5
Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat
        1 2 3
4 5 Today Selasa, 6 Januari 6 7 8 9 10
11 12 13 14 15 16 17
18 19 20 21 22 23 24
25 26 27 28 29 30 31